Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Acara HRS Dipulangkan Polda Metro Jaya

Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Acara HRS Dipulangkan Polda Metro Jaya

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memulangkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa acara maulid dan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari. "Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12). Ketiga tersangka masing-masing Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara. Yusri mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Ia menyatakan, lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun, maka penyidik tidak memutuskan menahan ketiga tersangka. "Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri. Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10) lalu. Enam tersangka tersebut yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara. Rizieq telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: