Waspadai Spekulan Vaksin Covid-19

Waspadai Spekulan Vaksin Covid-19

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mewaspadai munculnya spekulan vaksin COVID-19. Munculnya spekulan seiring rencana Bio Farma akan membuka pre order vaksin Sinovac. Pemerintah diminta hati-hati dan tyidak memberi ruang bagi spekulan untuk membeli vaksin COVID-19. Potensi jual beli vaksin secara mandiri berpotensi memunculkan spekulan yang berujung dirugikannya masyarakat. "Satgas COVID-19 dan PT Bio Farma harus meningkatkan intensitas sosialisasi informasi tentang rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi, harga vaksin, dan tata cara pembelian vaksin corona jalur mandiri," katanya, Selasa (15/12).

BACA JUGA: Pemprov DKI Musnahkan 1 Ton Sampah Masker Sejak Awal Pandemi

Dia menilai inisiatif membuka pemesanan atau "pre order" vaksin COVID-19 jalur mandiri saat ini merupakan hal yang terlalu terburu-buru. Terlebih kepastian ketersediaan vaksin untuk dalam negeri belum dapat ditetapkan. Selain itu, harga vaksin juga belum ditetapkan pemerintah. Bahkan pola distribusi vaksin dan metode jual belinya juga masih dalam tahap rencana. "Karena segala sesuatu tentang vaksin COVID-19 dan vaksinasi masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan, siapa pun hendaknya tidak berspekulasi untuk menghindari kerugian masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kerumunan HRS di Megamendung

Menurut dia, Bio Farma memang berencana menerapkan metode pembelian dengan pemesanan lebih dahulu atau "pre-order". Namun, dia mengatakan, hingga saat ini Bio Farma belum melayani "pre order" vaksin COVID-19 jalur mandiri untuk keperluan apapun termasuk keperluan fasilitas kesehatan maupun kebutuhan perorangan. "Jumlah produk jadi vaksin COVID-19 yang tersedia saat ini hanya 1,2 juta dosis, pemanfaatannya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Rencananya akan ada bahan baku vaksin COVID-19 untuk pembuatan 45 juta dosis pada Januari 2021, namun prioritas pemanfaatannya pun belum ditetapkan pemerintah," katanya. Dia juga mengingatkan faktor yang tak boleh diabaikan adalah tentang izin penggunaan vaksin. Sebab sebelum digunakan harus mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA).

BACA JUGA: IDI: 369 Tenaga Medis dan Kesehatan Wafat Akibat Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Selain itu, untuk kebutuhan jalur mandiri, vaksinnya memang belum ada karena ketentuan persyaratannya cukup ketat, masyarakat harus berhati-hati dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Untuk itu, anggota Komisi VI DPR Mahfudz Abdurrahman meminta agar pemerintah segera memastikan harga vaksin. Dan juga tidak menyerahkan harga vaksin ke mekanisme pasar. Ini untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin. "Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Geledah 10 Lokasi, KPK Amankan Uang dan Dokumen terkait Kasus Suap Bupati Banggai Laut

Pemerintah harus mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin. Terlebih, jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar. Selain itu, pemerintah juga harsu memastikan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat harus aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan. "Pemerintah juga harus memiliki koordinasi yang baik antar Kementerian teknis. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19 yang dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat," ucapnya. Sementara Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto memastikan pihaknya belum melaksanakan sistem pelayanan pre order untuk vaksin COVID-19. Sebab pemerintah masih menyelesaikan skema pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 baik untuk program pemerintah maupun mandiri.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tak Memborgol 4 Anggota Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek

"Saat ini, Bio Farma masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan Pre-Order vaksinasi COVID-19 khususnya untuk jalur mandiri, dan hingga saat ini, belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut, dan yang terpenting adalah, pelaksanaan vaksinasinya sendiri, tetap menunggu izin penggunaan dari Badan POM," katanya. Untuk penyediaan Vaksin dalam program vaksinasi di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya, masih dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi. Sedangkan untuk jalur mandiri, melalui asosiasi-asosiasi resmi. Sedangkan juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Sinovac.

BACA JUGA: KPK Bantu Kemensetneg Tertibkan Empat Aset Milik Negara Senilai Rp548,2 T

"Masih menunggu persetujuan EUA dari BPOM dan sertifikasi kehalalan dari MUI," katanya. Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan serta kehalalan dari vaksin produksi China tersebut. Diterangkannya izin EUA dari BPOM sebenarnya bisa berjalan secara paralel dengan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan oleh MUI. "Jadi ini sedang dikerjakan oleh BPOM dan MUI," ungkapnya. Apabila izin EUA dan sertifikasi halal dari BPOM dan MUI sudah keluar, maka vaksinasi pada masyarakat segera dilakukan. Untuk memperlancar proses vaksinasi, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 29 ribu vaksinator (pemberi vaksinasi) yang tersebar di sejumlah layanan kesehatan.

BACA JUGA: Infografis: Statistik Covid-19 di Indonesia Kamis, 10 Desember 2020

Vaksinator tersebar di 10.400 puskesmas, 2000 rumah sakit dan 49 kantor kesehatan pelabuhan di berbagai wilayah Tanah Air. Secara umum terdapat beberapa alasan pemilihan vaksin Sinovac yang akan disuntikkan pada masyarakat. Pertama, aman, bermutu dan memiliki efikasi tinggi. Tidak hanya itu, sebelum memutuskan vaksin yang akan dipakai, pemerintah juga melakukan kajian dan masukan dari para ahli terutama penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). "Ini yang kemudian mengkaji berdasarkan literatur dan informasi-informasi yang tentunya saintifik dan Sinovac masuk dalam kriteria tersebut," katanya. Slain itu, dia juga mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19. Sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi. "Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," pungkasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: