Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba

PONTIANAK – Petugas Bea Cukai Pontianak gagalkan penyelundupan 210 gram methampethamin/sabu dari Hongkong yang dikirim melalui paket pos, pada Jumat (11/12). Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi, mengatakan untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut diberitahukan sebagai plastic particles. Namun, dengan bantuan analisis x-ray, petugas mencurigai bahwa barang tersebut merupakan salah satu jenis narkoba, sehingga dilanjutkan pemeriksaan uji narcotes NIK, Methamphetamin Reagent System. Hasilnya kedapatan bahwa barang tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamphetamin. “Barang ini diberitahukan sebagai plastic particles tapi kita berhasil mengungkap bahwa itu NPP jenis Methampetamin atau sabu,” kata Achmat. Sebagai tindak lanjut atas penemuan tersebut, petugas bersinergi dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan Ditres Narkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya petugas tim gabungan mengamankan 11.1 gram Methampethamin yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di Jalan Parwasal Siantan, Pontianak. Penerima barang kiriman berinisial GAB (18) dan MRR (16) ditetapkan sebagai tersangka. “Selanjutnya, tim gabungan mengamankan tersangka beserta barang bukti lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Direktorat Reskrim Narkoba Polda Kalbar,” pungkasnya.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: