Bea Cukai Gempur Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai Gempur Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Daerah

JAKARTA – Bea Cukai secara kontinyu terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini, Kantor Bea Cukai di tiga wilayah pengawasan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal. Diawali oleh Bea Cukai Kudus, pada Jumat (11/12) malam, berhasil meringkus sebanyak 1.280.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Kecamatan Jati, Kudus. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologis penindakan oleh tim petugas Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang melakukan penyisiran di jalur dalam dan jalur alternatif keluar Kota Kudus. “Kemudian ketika target operasi telah ditemukan, tim melakukan pengejaran terhadap truk hingga berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Timur, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus,” jelasnya. Usai dihentikan, lanjut Gatot, tim segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa muatan dalam truk tersebut merupakan rokok ilegal. Pemeriksaan awal petugas menunjukkan bahwa truk yang dikemudikan oleh NR (34) dan kernet SH (33) memuat rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu. Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Muatan dalam truk tersebut yaitu 480.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai palsu dan 800.000 batang rokok jenis SKM lainnya tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gatot. Gatot memaparkan perkiraan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp1.305.600.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp640.651.881. “Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujat Gatot. Kemudian, masih dalam upaya menekan peredaran BKC ilegal, Bea Cukai Mataram turut melaksanakan operasi gempur di seluruh wilayah Lombok. Tim petugas Bea Cukai Mataram melakukan pemeriksaan terhadap pabrik, toko dan restoran yang memproduksi atau menjual BKC baik berupa rokok maupun miras. Operasi ini telah dilaksanakan dari tanggal 16 November sampai 12 Desember 2020 di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Mataram. Dari seluruh penindakan operasi tersebut, telah diamankan 10.500 gram tembakau iris dan 73 botol miras ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran yang ditemukan petugas yaitu tembakau iris menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, miras dilekati pita cukai palsu, serta ditemukan beberapa lokasi penjualan miras tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, untuk wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), pengawasan peredaran rokok dan miras ilegal di tengah masyarakat juga digencarkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim serta satuan kerja dibawahnya yang meliputi Bea Cukai Palembang, Jambi, Pangkal Pinang dan Tanjung Pandan dalam operasi gempur. Periode operasi gempur periode pertama dilaksanakan pada 6 Juli 2020 sampai dengan 1 Agustus 2020 dilanjutkan periode kedua pada 16 November 2020 sampai dengan 12 Desember 2020. Dari penindakan kedua periode tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja dibawahnya telah melakukan penindakan terhadap 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp21 miliar dan total potensi kerugian negara senilai Rp17,3 miliar. Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: