Jumat, Pembela HRS Geruduk Istana

Jumat, Pembela HRS Geruduk Istana

JAKARTA – Aksi 1812 untuk menyuarakan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengusutan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) akan digelar, Jumat (18/12). Para peserta aksi berencana akan menggeruduk Istana Negara. Poster aksi 1812 telah tersebar di media sosial. Aksi tersebut akan diikuti oleh massa FPI dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek. Pada poster Aksi 1812 juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’. Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi 1812. Dia mengatakan aksi akan digelar pada Jumat besok. Terkait jumlah massa yang akan mengikuti, dia tak bisa menjawabnya.

BACA JUGA: Meski Gratis, Vaksinasi Covid-19 Bakal Dilakukan Bertahap Mulai Januari 2021

"Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke pihak kepolisian,” katanya, Rabu (16/12). Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan jumlah ormas Islam yang akan bergabung belum bisa diprediksi. Namun, selain PA 212 dan FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ambil bagian aliansi aksi tersebut. "Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan," katanya. Novel enggan memprediksi berapa jumlah massa yang akan hadir. Namun, dia memastikan para peserta tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Dianggap Kerap Telantarkan Istri yang Sedang Hamil, Rizki 2R Luapkan Isi Hatinya

"Selalu prokes kita sampaikan. Selebrasi pilkada saja di Solo tanpa prokes, kalau kami tetap taat prokes," kata Novel. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menilai aksi massa 1812 yang digawangi FPI adalah wajar. Sebab ada anggapan penegakan hukum tak sesuai dengan fakta. "Saya sampaikan, kalau penegakan hukum yang sudah ceto welo-welo (jelas gamblang) di mata publik namun penegakannya jauh dari fakta. Hal itu pasti berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Karenanya, kami meminta Polri agar benar-benar menegakkan hukum untuk keadilan," ujarnya. Dia lalu menyinggung proses hukum pada kasus penembakan laskar FPI. Anggota DPR ini juga menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tersisa 2 Minggu, Gus Menteri Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat

"Rekonstruksi yang dilakukan kan memprihatinkan menurut saya, karena sama sekali tidak menyertakan keterangan saksi korban. Ya benar banyak kejanggalan jika perhatikan dari sejak pernyataan kapolda dengan rekonstruksinya. Berarti ini ada apa," ujarnya. Di sisi lain, Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyayangkan jika aksi tersebut digelar. Sebab menurutnya seharusnya pihak FPI membela Habib Rizieq dengan pendekatan hukum, bukan turun ke jalanan. "Begini, ini kan kita negara hukum, kita ada konstitusi, semua harus kembali ke UU (undang-undang). Jadi polisi yang lakukan penahanan kan melakukan pendekatan hukum. Nah, mereka kan juga bekerja berdasarkan UU yang sudah diberikan kepada mereka, memproduksi dari pemerintah dan DPR," katanya.

BACA JUGA: Terkait Habib Rizieq, Ridwan Kamil Salahkan Mahfud MD: Dia Harus Tanggung Jawab

Untuk itu, semua warga negera Indonesia harus patuh hukum. Sudah ada mekanismenya secara hukum. "Nah, jadi ya semuanya itu, seluruh warga negara harus patuh kepada UU tersebut," lanjutnya. Dikatakannya, seharusnya pihak FPI menuntut pembebasan Habib Rizieq dengan mengikuti proses hukum yang ada. "Jadi ya, kalau merasa HRS itu dizalimi atau dicurangi dan minta dibebaskan, ya ikut aturan saja yang ada, ikut persidangan, beri bantuan hukum, gitu. Jadi jangan kita main itu di jalanan. Hukum harus ditegakkan di pengadilan, bukan di jalanan," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Cecar Plt Bupati Lamsel Soal Peran Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Menurutnya, pengerahan massa ke jalan hanya akan membuat kericuhan dan kemacetan. "Ya pastinya nggak perlu karena itu hanya membuat kericuhan, kemacetan, dll. Iya (harusnya ambil langkah saja) kayak praperadilan, tuntut terus, kawal pemeriksaannya, ikuti, siapkan lawyer terbaik dengan analisis hukum yang tajam, gitu," ujarnya. Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum HRS, polisi mengaku siap menghadapi. HRS mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwonomengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta yang bakal dibeberkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kerumunan HRS di Megamendung

"Kami siap menghadapi gugatan tersebut," katanya. Dia menyebut kepolisian menghormati pengajuan praperadilan. Apalagi, pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan kepada semua tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, kepolisian siap menyampaikan fakta-fakta yang ada. Namun, Argo enggan memerinci fakta yang dimaksud. "Nanti kami beberkan fakta di persidangan," ujarnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: