Rancangan Inpres Pengembangan Tiga PKSN Masuk Tahap Harmonisasi

Rancangan Inpres Pengembangan Tiga PKSN Masuk Tahap Harmonisasi

JAKARTA - Rancangan Inpres terkait percepatan pembangunan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Paloh-Aruk, Atambua, dan Jayapura menjadi sentra ekonomi baru sudah memasuki tahap harmonisasi. Hari ini, Rancangan Inpres tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sebelum nantinya diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020 Bidang Infrastruktur Layanan Dasar dan Pembuka Keterpencilan di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020). "Isu-isu perbatasan di akhir tahun ini yang menjadi perhatian Bapak Presiden, pertama Insya Allah Bapak Presiden akan segera tandatangan Inpres tentang percepatan pembangun PKSN di Paloh-Aruk, Atambua dan Jayapura," kata Suhajar. Suhajar menjelaskan dalam Inpres ini disebutkan bahwa daftar kegiatan yang akan dikerjakan masing-masing K/L anggota BNPP di tiga PKSN tersebut pada tahun 2021-2022. Juru Bicara BNPP ini menegaskan bahwa dalam mengembangkan PKSN Paloh-Aruk, Atambua, dan Jayapura, BNPP hanya mentapkan perencanaan. Dimana perencanaan sudah melalui proses yang matang yaitu terjun ke lapangan untuk melakukan market intelegen, menginventarisir potensi daerah, memilah potensi mana yang patut mendapat dorongan dari Presiden dan mana yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Lebih lanjut Suhajar mengatakan pembiayaan proyek yang harus dikerjakan di tiga PKSN tersebut dikeluarkan oleh masing-masing K/L. "Jadi misal di Aruk PU harus bangun jalan 2,7 Km di Temajuk misalnya, jadi dananya dari Kementerian PU. Begitu pula Menteri Pertanian akan membangun apa, dananya dari Kementerian Pertanian. Jadi clear dananya dari K/L, karena BNPP ini mengkoordinir perencanaan," sambungnya. (man/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: