Diduga Lecehkan Penumpang, Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis

Diduga Lecehkan Penumpang, Petugas Rapid Test Bandara Soetta Didakwa Pasal Berlapis

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa petugas tes cepat (rapid test) Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston pasal berlapis. Ia dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI. "Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12). Eko menjalani sidang perdana tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri. Dapot menjelaskan, pasal pertama yang didakwakan terhadap sarjana kedokteran ini adalah tentang penipuan. Menurut JPU, Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias. "Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif," ujar Dapot. Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, Eko meminta uang sebesar Rp1,4 juta kepada LHI untuk mengubah hasil tes cepat menjadi non-reaktif. Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP karena dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban di Smile Area Terminal 3 dan lantai 3 area kedatangan domestik. "Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya melalui akun media sosial pada 18 September 2020 lalu. LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan tersebut ke media sosial, karena merasa laporannya ke pengelola Bandara Soetta (PT Angkasa Pura II), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta tak direspon. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: