Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo kembali melaksanakan konferensi pers atas penindakan 1,9 juta batang rokok ilegal, sekaligus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa rokok sebanyak 7,7 juta batang yang merupakan hasil penindakan periode April hingga September 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mengungkapkan penindakan 1,9 juta batang rokok ilegal dilakukan petugasnya, pada Kamis (1/10) lalu, terhadap sebuah bangunan yang digunakan sebagai pabrik untuk memproduksi rokok ilegal. “Petugas berhasil menyita puluhan karton rokok dengan total sebanyak 1.942.400 batang, satu buah mesin pembuat dan pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok tersebut. Adapun total potensi kerugian negara ditaksir mencapai 1 miliar rupiah,” ungkapnya. Selain itu, menjelang akhir tahun 2020, Bea Cukai Sidoarjo menggelar kegiatan pemusnahan 7.679.460 batang rokok yang diperkirakan bernilai Rp7,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Pantjoro menyampaikan bahwa, Bea Cukai Sidoarjo telah berkomitmen untuk terus melakukan upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan serta menindak tegas pelaku pelanggaran UU Cukai, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pemda kabupaten/kota. “Kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat dalam menaaati peraturan dan tidak kompromi terhadap produk ilegal, tidak hanya akan mendukung kinerja Bea Cukai namun sekaligus mampu meningkatkan iklim usaha industri yang sehat dan kondusif,” pungkas Pantjoro.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: