Bea Cukai Sidoarjo Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Cukai

Bea Cukai Sidoarjo Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Cukai

SIDOARJO – Untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, Bea Cukai Sidoarjo memberikan edukasi terkait cukai lewat acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi karyawan pabrik rokok dan operasi bersama Walikota Mojokerto. Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari memaparkan bahwa pengetahuan terkait cukai sangat penting bagi masyarakat Mojokerto untuk mencegah maraknya peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Sidoarjo juga mendampingi langsung Ika bersama Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria dalam melakukan sidak rokok ilegal ke beberapa lokasi. “Kami melakukan sidak ke rumah warga yang memproduksi rokok linting tanpa pita cukai. Kami juga memberikan pemahaman bahwa memproduksi rokok linting tanpa pita cukai merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Pantjoro Agoeng, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Walikota Mojokerto juga memastikan akan berupaya mencari solusi terbaik, untuk mewadahi masyarakat yang penghasilannya dari menjual rokok lintingan bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo melalui program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Selain melakukan operasi bersama, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada karyawan pabrik rokok. Sebanyak 150 karyawan dari PT. Bokormas, PT. Pura Perkasa Jaya, dan PT. Strategic Alliance menghadiri sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, dan penjelasan singkat tentang cukai liquid vape, yang belakangan ini mulai ramai dikonsumsi masyarakat namun sedikit yang mengetahui bahwa liquid vape merupakan objek kena cukai. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai juga dilakukan Bea Cukai Sidoarjo lewat pemetaan dan sosialisasi kebijakan cukai untuk industri hasil tembakau. Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai memaparkan ketentuan di bidang cukai serta jenis-jenis tindak pidana di bidang cukai sebagai penyegaran pengetahuan kepada para stakeholders. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang mengharuskan masing-masing industri untuk memutakhirkan data industrinya sehingga pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemetaan dan dapat memantau perkembangan serta melakukan pembinaan industri dalam negeri.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: