Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Berbagai Wilayah

Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Berbagai Wilayah

JAKARTA – Bea Cukai lakukan pemantauan terhadap harga transaksi pasar atas produk rokok di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar atau harga jual dengan harga jual eceran yang tertera dalam pita cukai rokok. Tujuannya adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok. Bea Cukai Jakarta, melakukan pemantauan harga transaksi pasar di beberapa kecamatan di sekitar Jakarta. “Kami melakukan pemantauan di Kecamatan Cempaka Putih, Matraman, Cipayung, dan Makasar dalam waktu sepekan terakhir,” ungkap Untung Purwoko, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta. Pemantauan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Bea Cukai Magelang melakukan pemantauan di enam kecamatan pada tiga kabupaten. “kami melakukan pemantauan di Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Purworejo. Dalam pemantauan kami mencatat merek rokok, nama perusahaan, harga jual, tarif cukai, harga eceran, jenis rokok, dan jumlah batang,” ungkap Amat Supriyono, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang. Amat menambahkan, bahwa dengan adanya pemantauan harga transaksi pasar ini dapat tercipta kesimbangan harga rokok di pasaran. "Harapannya, dengan adanya monitoring HTP ini, pemerintah, masyarakat, produsen, dan penjual rokok eceran dapat bekerja sama dalam mewujudkan keseimbangan harga rokok di pasaran dengan harga yang tertera pada pita cukai sesuai dengan kebijakan yang berlaku.” Bea Cukai Jambi melakukan pemantauan sebanyak empat kali di empat kabupaten antara lain Kota Jambi, Muaro Jambi, Bungo, dan Kerinci. Selain melakukan pemantauan, Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat di sana untuk dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai jika menemukan rokok ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bea Cukai terdekat apabila menemui peredaran rokok di kalangan masyarakat yang terindikasi ilegal,” ungkap Ardiyatno, Kepala Kantor Bea Cukai Jambi. Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan kegiatan pemantauan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Abung Kunang, Kecamatan Trimurjo dan Kecamatan Bumi Agung. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari menjelaskan bahwa pandemi tidak menghalangi Bea Cukai untuk melakukan kegiatan pemantauan ini. “Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung dengan menerapkan protokol kesehatan secara tertib sehingga pengawasan tidak dikesampingkan meskipun tengah dalam situasi pandemi,” ungkapnya. Selain melakukan pengawasan lewat pemantauan harga transaksi pasar, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Tidak ketinggalan Bea Cukai juga menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi orang yang kedapatan menjual rokok ilegal. (rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: