Aksi 1812 Tuntut Pembebasan HRS, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Aksi 1812 Tuntut Pembebasan HRS, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

JAKARTA - Anggota Front Pembela Islam (FPI) bersama sejumlah kelompok lain berencana bakal menggelar aksi massa menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12). Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan hukum tidak boleh diintervensi. "Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Arteria, penahanan Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga, kata dia, sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani proses hukum tersebut. "Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat Muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya. Ia pun menyampaikan seharusnya seluruh elemen masyarakat.mendukung proses hukum terhadap Rizieq. "Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya. Arteria mengetahui kondisi Rizieq baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan, ia mengakui, dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq. "Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya. Arteria mengatakan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian sah-sah saja dilakukan. Namun ia mengingatkan aksi tersebut jangan sampai mengintervensi proses hukum yang tengah dijalankan Rizieq. "Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya. Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan. Ia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. Rizieq menjadi tersangka karena diduga melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Selain itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sebelumnya juga beredar informasi rencana beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama akan menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12). Pengunjuk rasa akan menyampaikan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab dan mengusut tuntas kematian enam Laskar FPI. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: