Kebijakan Pemerintah Sesuai Amanat Konstitusi

Kebijakan Pemerintah Sesuai Amanat Konstitusi

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menggratiskan vaksin COVID-19 bagi seluruh masyarakat dinilai sangat tepat. Langkah ini sudah sesuai amanat konstitusi. Terutama dalam hal jaminan kesehatan masyarakat. Dia menjelaskan dalam UUD 1945 pasal 28A dan Pasal 28H menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu menurut dia, keputusan Presiden Jokowi menggratiskan vaksin COVID-19 telah sesuai dengan amanat konstitusi. "Vaksinasi merupakan keputusan logis yang diterapkan di masa kini, sekalipun terkesan tergesa-gesa. Ini memang situasi darurat dan negara memiliki konsekuensi logis untuk bertanggung jawab," ujar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis (17/12). Dia menjelaskan banyak negara akan memulai vaksinasi pada Januari-Febuari 2021. Seperti Amerika Serikat, Inggris, India hingga Singapura. Menurutnya vaksinasi sudah menjadi keputusan logis untuk diterapkan. Harapannya kementerian dan lembaga terkait dapat mengedukasi masyarakat secara transparan. "Kami juga mendesak agar diplomasi vaksin makin ditingkatkan dalam menjamin ketersediaan vaksin itu sendiri," imbuhnya. Politisi Partai Golkar itu menilai akan ada berbagai merek dan jenis vaksin. Azis menyebut tidak mudah mendapatkan vaksin saat seluruh dunia sedang berebut. Menurutnya setiap kesempatan harus dimanfaatkan untuk stok vaksin bagi keperluan dalam negeri.Tentu dengan pertimbangan ilmiah. Terlebih India, Amerika dan China memiliki kemampuan produksi vaksin terbesar. Sehingga diplomasi vaksin perlu lebih ditingkatkan lagi. "Namun meski nanti vaksin sudah ada, disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), harus tetap dilakukan. Karena in penting untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona," pungkasnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: