Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara Tengah Digodog

Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara Tengah Digodog

JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah menggodog Rencana Aksi pembangunan perbatasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Untuk itu BNPP mengundang Kepala Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga anggota BNPP serta 14 Pemerintah Provinsi perbatasan dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Perbatasan 2020 melalui aplikasi zoom, Kamis (17/12). Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, kegiatan ini merupakan kegiatan awal untuk menyongsong Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional pada tahun 2021. Kegiatan ini merupakan wadah K/L dan Pemerintah Daerah untuk membahas program/kegiatan yang akan dilaksanakan K/L anggota BNPP di Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang sudah ditentukan pada tahun 2022. Dalam acara ini Rencana Aksi tahun 2022 akan diselaraskan dengan RPJMN Tahun 2020-2024 serta Rencana Induk Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024. "Kita akan siapkan dokumen perencanaan di setiap Lokpri Kecamatan sesuai dengan pembagian tahunnya. Begitu pula pada PKSN yang menjadi prioritas di 2022. Dokumen yang kita bahas di akhir tahun inilah yang kita bawa nanti ke Musrenbang di lapangan," kata Suhajar. Juru bicara BNPP ini mengatakan, tidak semua daftar keinginan program/kegiatan dari Kecamatan Lokpri dapat diwujudkan karena keterbatasan anggaran. Program/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lokpri tersebut adalah program/kegiatan yang dapat menjadi faktor pengungkit utama memajukan perbatasan negara. Adapun K/L anggota BNPP yang ikut dalam kegiatan ini Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pertahanan; Kementerian Pertanian; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perhubungan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perindustrian; Tentara Nasional Indonesia; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Sosial; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Kesehatan; Badan Informasi Geospasial; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Keamanan Laut; Kementerian Perdagangan. Sementara peserta dari Pemerintah Daerah terdiri dari Provinsi Aceh; Sumatera Utara; Provinsi Riau; Provinsi Kepulauan Riau; Provinsi Kalimantan Barat; Provinsi Kalimantan Timur; Provinsi Sulawesi Utara; Provinsi Sulawesi Tengah; Provinsi Gorontalo; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Maluku; Provinsi Maluku Utara; Provinsi Papua; Provinsi Papua Barat; Kabupaten Aceh Besar; Kabupaten Batu Bara; Kota Dumai; Kabupaten Karimun; Kabupaten Sintang; Kabupaten Berau; Kabupaten Gorontalo Utara; Kabupaten Toli-toli; Kabupaten Kepulauan Sangihe; Kabupaten Alor; Kabupaten Timor Tengah Utara; Kabupaten Pulau Morotai; Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Kabupaten Raja Ampat; Kota Jayapura.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: