Kemungkinan Terjadi Jokowi Maju Tiga Periode Bersama Prabowo di 2024

Kemungkinan Terjadi Jokowi Maju Tiga Periode Bersama Prabowo di 2024

JAKARTA- Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai kondisi politik di tanah air akan aman pascapemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang baru saja diselenggarakan di 270 daerah pada 9 Desember kemarin. Menurut Qodari, di antara tahun 2021, 2022 dan 2023 tidak ada dinamika politik karena di tahun-tahun tersebut tidak ada pemilihan umum. Menurut Qodari, merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, pada tahun 2021, 2022 dan 2023 nanti, tidak akan ada pemilihan kepala daerah. Pilkada serentak total baru dilaksanakan November 2024 usai pemilu April tahun yang sama. “Jadi tidak ada pilkada pada tahun 2022 dan 2023 jika melihat peraturan yang ada di UU nomor 10 tahun 2016. Artinya tidak ada pilkada gubernur di daerah strategis seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Qodari dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang bertajuk “Indonesia’s Economic and Political Outlook 2021” Kamis, (17/12), Namun Qodari menduga, kemungkinan di tahun 2021 akan ada pembahasan mengenai revisi UU Pilkada dan Pemilu oleh DPR, dimana isu yang akan dibahas diantaranya terkait kemungkinan akan diadakan lagi pilkada tahun 2022 dan 2023. “Khususnya oleh partai-partai menengah dan kecil, tapi menurut saya partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak,” ungkapnya. Penolakan 3 partai tersebut, kata Qodari dengan syarat mereka sudah mempunyai rencana atau kesepakatan mengenai ‘design’ politik pada pilpres 2024 yang akan datang. “Design politiknya seperti apa, ada beberapa kemungkinan termasuk kemungkinan-kemungkinan yang ‘extreme’ atau luar biasa,” jelasnya. Qodari menerangkan, kemungkinan yang luar biasa itu setidaknya ada dua. Pertama, kemungkinan Joko Widodo maju presiden untuk ketiga kalinya, tetapi kali ini dengan Prabowo Subianto sebagai Wakil Presidennya. Namun menurutnya, hal ini tentu memerlukan amandemen UU Dasar 1945. Kedua, lanjut Qodari, Prabowo maju sebagai calon Presiden dengan wakilnya berasal dari PDI Perjuangan. “Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik sekaligus menghindari pemilu yang mengerikan seperti pada Pilpres sebelum-sebelumnya yang melahirkan dikotomi Cebong dan Kampret,” terangnya. Qodari menilai sosok Jokowi dan Prabowo merupakan representasi atau simbol dari pengelompokan di masyarakat Indonesia, sedemikian hingga pada momentum Pilpres 2019 terlahir istilah ‘cebong’ dan ‘kampret’ yang bertahan sampai saat ini. Jika keduanya bergabung maka tidak ada lagi dikotomi ‘cebong’ dan ‘kampret’ pada pemilu yang akan datang, imbuh sarjana psikologi UI dan master ilmu pemerintahan Essex University, Inggris itu. “Makanya kemungkinan semacam itu bisa saja terjadi, yaitu demi menjaga stabilitas dan menghindari Pemilu Presiden yang mengerikan dimana terjadi pembelahan seperti halnya cebong dan kampret di pilpres 2019,” paparnya. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: