Hukum Tak Bisa Diintervensi dengan Aksi

Hukum Tak Bisa Diintervensi dengan Aksi

JAKARTA - Aksi 1812 yang akan menggeruduk Istana Negara pada Jumat (18/12) tak mendapat izin dari kepolisian. Aksi yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penuntasan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai tak bisa mengintervensi hukum. Aksi akan tetap berlangsung. Demikian dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Sebab pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi. Menurutnya, aksi demonstrasi tak perlu mengantongi izin dari kepolisian. "Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?," katanya, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Tak Berizin, OYO Gunung Sahari Kembalikan Pasien Isolasi Mandiri ke RS Mayapada

Ditegaskannya, pihaknya hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Dan surat pemberitahuan itu sudah disampaikan beberapa hari lalu. "Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya. Pun demikian diungkapkan Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, Anak NKRI selaku panitia pelaksana kegiatan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Sehingga berbekal surat pemberitahuan tersebut pihaknya tetap bisa melakukan aksi 1812 di depan Istana Negara.

BACA JUGA: Aksi 1812 Tuntut Pembebasan HRS, Arteria Dahlan: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

"Dalam sejarahnya dari masa ke masa di Polda Metro Jaya terkait demo, mana pernah ada izin prosedur, hanya surat pemberitahuan saja. Dan sudah Anak NKRI selaku panpelnya hari Selasa (15/12) sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya," terangnya. Meski demikian, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau agar aksi atau demo tak perlu dilakukan. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Dikhawatirkan aksi 1812 akan memunculkan klaster baru. "Saya minta dengan sangat para pihak harus menahan diri dari kerumunan. Karena demo tidak bisa menjaga diri dari kerumunan yang berpotensi tertular COVID-19," katanya.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Pihak Jasa Marga dan Vendor CCTV Tol Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

Dikatakannya, massa FPI dapat melakukan cara lain untuk menyampaikan tuntutan. "Misalnya FPI mengirimkan tuntutan melalui media sosial atau surat resmi kepada lembaga yang dituju, serta patuh terhadap aturan karena Indonesia sebagai negara hukum," katanya. Para pengikut Rizieq harus mempertimbangkan etika untuk unjuk rasa ke jalanan karena masa pandemi COVID-19. "Rencana aksi turun ke lapangan yang dilakukan FPI harus lebih beretika, mengingat situasi pandemi dan COVID-19 semakin tinggi," ujarnya.

BACA JUGA: KH Mudzakir: Di Amerika 1 Nyawa Dibunuh Gempar, di Sini 6 Nyawa Hilang Diumumkan dengan Wajah Bengis

Sementara Anggota DPR Arteria Dahlan mengingatkan hukum tidak boleh diintervensi dengan kegiatan aksi-aksi. "Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujarnya. Dikatakannya, Polisi menahan HRS sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Jadi sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani proses hukumnya. "Habib Rizieq ini kan panutan, harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia, sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

BACA JUGA: Ditanya Tipe Wanita Idaman, Dimas Ramadhan Sebut-sebut Nagita Slavina

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir, saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya. Dia juga mengatakan kondisi HRS baik-baik saja di tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih kepada HRS. "Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

BACA JUGA: ILC Berhenti Tayang, Fadli Zon: Ada Tekanan dari Tangan-Tangan yang tak Terlihat

Dia menegaskan boleh massa melakukan aksi menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Tapi, aksi tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan HRS. "Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tak memberikan izin untuk kegiatan Aksi 1812. "Ya, tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan," tegasnya. Meski begitu, polisi tetap mengantisipasi. Polisi akan melakukan upaya pencegahan agar massa tidak berkumpul dan menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA: Jokowi Bersedia yang Pertama Divaksin, Budayawan: Harus Ditayang Tanpa Editing

"Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelasnya. Dia juga menjelaskan, akan mengerahkan Babinsa dan Binmas untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang bakal mengundang kerumunan tersebut. "Kita secara preventif kita sampaikan mau ada kumpul 10 orang, kita akan datangi. Mekanismenya seperti itu," jelasnya. Meski izin, Yusri mengatakan pihaknya tetap menyiapkan personel pengamanan. Terkait aksi kemanuasian, diterangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba

"Kalaupun ada aksi kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat jadi hukum yang tertinggi," katanya. Dijelaskannya, operasi kemanusiaan akan dilakukan didasari beberapa aturan, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah penyakit menular, Perda, Pergub, dan instruksi gubernur. Polisi juga akan melakukan 3T (tracing, testing, treatment) guna mengendalikan kerumunan dan mencegah penularan. "Kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan tersebut bisa terkendali. Jangan sampai nanti di antara kerumunan itu ada yang positif sehingga menularkan ke yang lain," katanya. Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga mengingatkan bahaya kerumunan. "Kasus klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan berbahaya untuk terjadi penularan. Jadi kita akan laksanakan operasi kemanusiaan," tutupnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: