Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiuan TNI

Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Tiga Pensiuan TNI

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga pensiunan TNI tersebut yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi. Mereka bakalĀ diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007 sampai 2017. Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT PAL nonaktif Budiman Saleh. "Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12). Pemeriksaan terhadap ketiganya akan dilakukan di Polrestabes Bandung Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 6 tersangka. Yang terbaru, KPK telah mengumumkan Saleh sebagai tersangka baru pada Kamis (22/10). KPK juga tengah menyidik perkara tiga tersangka lain masing-masing Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS). Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang statusnya kini sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam konstruksi perkara disebutkan Saleh menerima kuasa dari Santoso sebagai direktur utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Saleh memerintahkan kepala Divisi Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. Diduga, kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat, sedangkan Saleh diduga menerima aliran dana Rp686.185.000. Saleh diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: