Pakar Sarankan UU Cipta Kerja Dirombak dari Awal Tahap Penyusunan

Pakar Sarankan UU Cipta Kerja Dirombak dari Awal Tahap Penyusunan

JAKARTA - Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah Tangwun menyarankan Pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari awal tahap penyusunan.

“Dimulai dari tahap yang mana. Kalau pendapat saya, dari awal, yaitu dari perencanaan, lalu penyusunan, pembahasan, dan pengesahan,” ujar Rodiyah Tangwun dalam webinar dipantau dari Jakarta, Kamis (2/12).

Rodiyah juga mengingatkan agar proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi masyarakat.

Saran itu, kata dia, tidak terlepas dari kondisi dengar pendapat  yang menjadi perdebatan luar biasa dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, Rodiyah pun menyarankan agar Pemerintah dan DPR dapat memperhatikan secara cermat bahwa durasi 2 tahun yang ditetapkan oleh MK sebagai tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja bukanlah waktu yang lama.

“Jangan lupa, ini adalah waktu yang cepat, waktu yang tidak bisa dikompromi bahwa kita hanya punya waktu 2 tahun,” kata Rodiyah.

Ia menekankan agar Pemerintah dan DPR tidak ikut terlena dalam perdebatan yang ada, sehingga efektivitas pemanfaatan tenggat waktu yang diberikan justru menjadi sulit tercapai.

Sudah sepatutnya, menurut Rodiyah, Pemerintah dan DPR berfokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Pada akhir pemaparan materinya, Dekan Fakultas Hukum Unnes ini menekankan bahwa apa pun perdebatan yang datang dari perspektif akademik maupun politik, tetaplah satu untuk Indonesia agar tetap mampu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: