Cegah Penularan, Aturan Perjalanan Diperketat

Cegah Penularan, Aturan Perjalanan Diperketat

BACA JUGA: Mantap, Suami-Istri Menang di Pilkada Kepulauan Riau

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta menghindari kerumunan.. Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan. "Di antaranya memastikan pelaku perjalanan mengenakan masker secara benar, tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam. Kecuali bagi mereka yang harus minum obat," imbuhnya. Di samping itu, menurut ketentuan setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Terpilih Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Bertekad Kembalikan Kejayaan PPP

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR. "Ini untuk mendeteksi penularan virus corona paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Electronic - Health Alert Card/e-HAC) Indonesia," paparnya. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat (rapid test) antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Pesan Fahri Hamzah ke Jokowi: Orang-orang di Sekitar Anda tak Peduli Jika Satu Saat Anda Diseret ke Mahkamah HAM

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-daerah di dalam Pulau Jawa menggunakan sarana transportasi darat milik pribadi maupun umum juga diminta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam. "Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan," terangnya. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Surat hasil rapid test antigen tidak dipersyaratkan dalam perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan layanan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat. Baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Seperti Jabodetabek.

BACA JUGA: Warga Net Desak Polisi Tangkap Munarman, Refly Harun: Dikit-Dikit Main Tangkap

"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan," jelas Wiku. Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test antibodi masih boleh digunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ketegangan Islam dan Negara Karena Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona, namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku tersebut diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia. "Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif. Tujuannya mencegah dan mengurangi penularan COVID-19,” pungkasnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: