Bea Cukai Tingkatkan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di Empat Pulau Besar

Bea Cukai Tingkatkan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di Empat Pulau Besar

JAKARTA – Langkah Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai salah satunya dijalankan lewat pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap rokok di berbawai wilayah di Indonesia. Pemantauan HTP dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap harga rokok dengan cara membandingkan harga yang dijual di pasaran dengan batasan harga jual eceran yang tertera di pita cukai yang melakat pada rokok tersebut. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa, “pemantauan HTP ini diharapkan dapat menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pemantauan HTP menjelang akhir tahun tersebut dilakukan secara serempak di berbagai Bea Cukai di beberapa wilayah pengawasan di Indonesia, antara lain Gresik, Madura, Semarang, Kudus, Pekanbaru, Parepare, dan Jagoi Babang. Bea Cukai Gresik melakukan pemantauan di empat kecamatan Kabupaten Lamongan dalam kurun waktu dua minggu. Empat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Deket, Bluluk, Modo, dan Kembangbahu. “Kegiatan rutin tiga bulanan ini dilakukan dengan menargetkan para penjual toko eceran. Selain melakukan pemantauan HTP kami juga memberikan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto. Di Pulau Madura, Bea Cukai Madura secara gencar melakukan pengawasan di bidang cukai. Kali ini lewat pemantauan HTP, Bea Cukai Madura menyasar dua kecamatan di Kabupaten Bangkalan dan dua kecamatan lainnya di Kabupaten Sumenep. “Monitoring ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan sarana edukasi kepada para pemilik toko, karena selain melakukan pemantauan kami juga memberikan informasi terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan menjual atau mengedarkannya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai madura, Yanuar Calliandra. Di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang lakukan pemantauan HTP ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, Semarang, dan Kota Salatiga. “Kami melakukan pemantauan ke wilayah tersebut karena dinilai berisiko dimasuki produsen rokok ilegal. Selain melakukan pemantauan kami juga mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan menginformasikan kepada Bea Cukai bila menemukan rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Semarang, Sucipto. Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan HTP di tiga Kabupaten yaitu Pati, Rembang, dan Jepara. Pemantauan yang dilakukan selama satu minggu tersebut difokuskan di beberapa Kecamatan di tiga Kabupaten tersebut. “Kami melakukan pemantauan di beberapa toko modern maupun tradisional. Pemantauan kami lakukan dengan mendata merk, harga jual rokok, dan jumlah rokok yang berada di display etalase toko,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo. Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kudus juga memberikan informasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kewaspadaan pedagang terhadap rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Beralih ke wilayah Sumatera, Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan pemantauan HTP di beberapa wilayah di provinsi Riau. Kali ini Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan pemantauan di Kabupaten Siak, Kampar, dan Rokan Hulu dan menyasar ke beberapa kecamatan. Dalam pemantauan Bea Cukai masih menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. “Kami tidak langsung melakukan penegahan, namun kami mengingatkan jika rokok tersebut masih dijual maka saat operasi pasar yang nanti dilakukan Bea Cukai Pekanbaru maka akan dilakukan penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono. Di Sulawesi, Bea Cukai Parepare juga mendatangi tiga kecamatan di dua kabupaten untuk melakukan pemantauan HTP. “Kami mendatangi Kecamatan Aralle dan Nosu di Kabupaten Mamasa, serta Kecamatan Lembang di Kabupaten Pinrang. Hasil dari pemantauan ini kami input pada sistem aplikasi ExSIS yang merupakan sistem aplikasi cukai. Nantinya data tersebut akan dijadikan acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto. Kegiatan pemantauan serupa juga dilakukan Bea Cukai Jagoi Babang di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. “Kami melakukan pemantauan di Kecamatan Jagoi Babang dan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Selain melakukan pengawasan kami juga memberikan edukasi seputar ciri rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Junanto Kurniawan.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: