Utamakan Keselamatan Jemaat Ibadah Natal

Utamakan Keselamatan Jemaat Ibadah Natal

JAKARTA - Aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaat. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. "Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Reaktif Covid-19, Polda Jadwal Ulang Klarifikasi Haikal Hasan Soal Mimpi Rasulullah

Menurutnya, para pemuka agama Kristiani diminta dapat mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah. "Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. "Hal ini guna menghindari penularan COVID-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini. Jangan muncul klaster baru," ucap Wiku. Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antarjemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

BACA JUGA: Jabat Menkes, Budi Sadikin Diberi Mandat Tangani Covid-19 Secepatnya

Bagi jemaat anak-anak dan lanjut usia diimbau beribadah secara online. Jemaat juga ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya, kewajiban bagi pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas COVID-19 tingkat rumah ibadah, didisinfeksi secara berkala. Juga membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah. Fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah harus dilakukan. "Penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dilakukan. Selain itu, jugga kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat dari luar kota. Ini penting untuk mencegah terjadinya penularan," pungkasnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: