Muannas Ingatkan Tengkuzul: Jangan Bikin Gaduh, yang Dilaporkan Bukan Mimpi Bertemu Rasulnya

Muannas Ingatkan Tengkuzul: Jangan Bikin Gaduh, yang Dilaporkan Bukan Mimpi Bertemu Rasulnya

JAKARTA - CEO Indonesian Army Muannas Alaidid mengomentari pernyataan Ustaz Tengku Zulkarnain soal Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan yang dipolisikan lantaran mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW. Tengku mengaku heran mengapa pernyataan soal mimpi tersebut dapat diproses hukum. Ia pun mencontohkan pihak yang menyebut “azab kubur tidak ada” dan “nabi dari India” namun tidak dijatuhi hukuman. Meski tidak diketahui secara persis siapa pihak yang dimaksud Tengku tersebut. Menanggapi hal itu, Muannas mengingatkan Tengku agar tidak membuat gaduh. Ia menyarankan agar Tengku mendengar kembali video yang memuat pernyataan Haikal Hassan. "Jgn buat gaduh ambil alih tugas polisi, denger video lg utuh," ujar Muannas melalui akun Twitter @muannas_alaidid, Jumat (25/12). Muannas menjelaskan, laporan yang dilayangkan bukan berkaitan dengan mimpi Haikal. Akan tetapi laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Rasul. "Bkn mimpi yg diadukan tp pernyataan haikal hubungkan mimpinya dg insiden di KM50, pakai sumpah segala sebut 6 laskar yg tewas itu syahid & mati bersama rasulullah, dia simpulkan sendiri, jelas ini pernyataan, Paham ?," sambung Muannas. https://twitter.com/muannas_alaidid/status/1342407996991627264 Sebelumnya, Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari perkara yang tengah menjerat Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan. Ia berharap perkara tersebut ditangani oleh kepolisian dengan hanya sebatas klarifikasi terhadap yang bersangkutan tanpa berlanjut ke proses hukum. “Semoga kasus ustadz Haekal Hasan hanya sebatas klarifikasi di Polisi tdk lanjut ke proses hukum. Belum ada di dunia orang diproses hukum krn bermimpi walau bikin heboh,” ujar Tengku dalam akun Twitter @ustadtengkuzul, Jumat (25/12). Diketahui, Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat. Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tengku lantas heran mengapa mimpi tersebut dapat diproses hukum. Ia pun mencontohkan pihak yang menyebut “azab kubur tidak ada” dan “nabi dari India” namun tidak dijatuhi hukuman. Meski tidak diketahui secara persis siapa pihak yang dimaksud Tengku tersebut. “Lha orang Islam bilang “adzab kubur tdk ada” dan “nabi dr India” yg bikin heboh saja tdk dihukum oleh Polisi…,” tulisnya menambahkan. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: