Pelaku Perjalanan Wajib Testing

Pelaku Perjalanan Wajib Testing

JAKARTA - Pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah diminta mengantisipasi potensi penularan Corona secara ketat. Salah satunya memastikan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan rapid test antigen atau PCR. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. "Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta, Jumat (25/12).

BACA JUGA: Muannas Ingatkan Tengkuzul: Jangan Bikin Gaduh, yang Dilaporkan Bukan Mimpi Bertemu Rasulnya

Menurutnya, para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi Covid-19. Karena, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran. "Jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat. Termasuk di sektor pariwisata," imbuhnya. Masyarakat juga diminta patuh terhadap protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dalam merayakan tahun baru. "Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Batasi perjalanan liburan ke luar kota. Kalau tidak mendesak lebih baik tetap di rumah saja," paparnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: