Warga Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Warga Inggris Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA - Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia. Sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01. Satgas Penanganan Covid-19 saat ini menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona.

BACA JUGA: Muannas Ingatkan Tengkuzul: Jangan Bikin Gaduh, yang Dilaporkan Bukan Mimpi Bertemu Rasulnya

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta, Jumat (25/12). Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

BACA JUGA: Karen Nijsen Komentari Unggahan Natal Gading Marten, Netizen: New Year New Mama

Bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan. "Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan," jelasnya. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

BACA JUGA: AP II: Jumlah Penumpang Bandara Capai 735.186 Orang, Setengahnya Disumbang Soetta

"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Apabila hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan. Yaitu isolasi selama 5 hari sejak tanggal kedatangan," urainya. Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19. Yakni selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia. Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar. "Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," papar Wiku. Pemerintah, lanjutnya, berusaha keras mencegah masuknya varian baru virus tersebut. Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia, pemerintah tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan. "Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) tidak boleh dilupakan. Pemerintah tidak bisa sendirian melawan Corona. Virus ini harus dihadapi dan ditangani bersama-sama. Karena itu, semua harus patuh dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: