Fadli Zon Bilang Diskriminasi HRS dan FPI Kentara, Muannas: Anda Ini Membela Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

Fadli Zon Bilang Diskriminasi HRS dan FPI Kentara, Muannas: Anda Ini Membela Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

JAKARTA - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengomentari pernyataan politisi Partai Gerindra Fadli Zon soal polemik pondok pesantren FPI yang diduga dibangun di atas tanah ber-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tanpa persetujuan. Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, Fadli mengutip pemberitaan salah satu media nasional berjudul 'Jutaan Hektar Tanah Disubsidi untuk Memperkaya Taipan, sementara Tanah Pesantren FPI Diributkan'. Ia berujar, dikriminasi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab maupun FPI terlalu kentara. "Terlalu kentara diskriminasi thd HRS n FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yg kau cari?" ujar Fadli, dilihat Minggu (27/12). Menanggapi hal itu, Muannas lantas bereaksi dengan menyebut pernyataan Fadli Zon tersebut aneh. Sebab, menurutnya, FPI telah mengakui Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas tanah milik PTPN VIII. "Pak Fadli ini aneh, sdh jelas diakui markas berdiri diatas tanah milik PTPN VIII," kata Muannas melalui akun Twitter @muannas_alaidid, mengutip pemberitaan media nasional. Ia menyayangkan sikap Fadli Zon yang terkesan membela Rizieq Shihab sekaligus menjerumuskan yang bersangkutan. "Bkn ajarin HRS taat hukum malah terus ngomporin dituduh diskriminasi, ndak capek ?, anda ini terkesan membela HRS tapi sebetulnya menjerumuskan, masa hanya untuk kepentingan dapilnya trus begitu ?," tambahnya. [embed]https://twitter.com/muannas_alaidid/status/1343190947161464833?s=19[/embed] Belakangan ini, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat, menjadi sorotan usai beredar surat dari PTPN VIII yang meminta pondok pesantren itu dikosongkan. Surat berkop PTPN VIII bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun Twitter @FKadrun pada Rabu (23/12). Dalam surat itu dijelaskan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas lahan yang dikelola PTPN VII Kebun Gunung Mas. Pesantren yang menjadi salah satu masrkas FPI itu disebut tidak mengantongi izin dan persetujuan PTPN VIII ketika didirikan pada 2013 lalu. Dalam surat itu pula, HRS diberi tenggat selama 7 hari sejak surat diterima untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN. Jika tidak, PTPN mengancam bakal memperkarakan soal polemik lahan itu. Namun dalam tayangan Front TV, HRS menjelaskan pihaknya telah membayar lahan lokasi pesantren agrokultural itu dibangun dari petani. Meski begitu, ia tak menampik status tanah tersebut semula adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN. Akan tetapi, mengutip UU Agraria, ia menyatakan tanah tersebut telah terlantar selama 30 tahun sehingga HGU PTPN batal. Alhasil, menurut penuturannya, tanah tersebut digarap oleh masyarakat setempat dan berdasarkan UU yang sama, sambungnya, warga sekitar yang telah menggarap tanah itu selama 20 tahun boleh mensertifikasi lahan garapannya. “Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar,” kata HRS. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: