Polisi Penabrak Harus Jadi Tersangka

Polisi Penabrak Harus Jadi Tersangka

JAKARTA - Tragedi kecelakaan maut di Pasr Minggu, Jakarta Selatan, yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut tuntas. Polri harus transparan dan adil dalam kasus ini, termasuk menjerat anggotanya sebagai tersanga. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Polri berlaku adil dan transparan dalam mengusut kecelakaan di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, pada Jumat (25/12) yang merenggut 1 korban tewas. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua anak, Pinkan Lumintang (30).

BACA JUGA: 2020 Diwarnai Tindakan Represif Aparat yang Mengerikan, PKS Minta Pemerintah Serius Melihat Kondisi HAM

Kecelakaan ini sendiri melibatkan mobil Kijang Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan polisi Aiptu Imam Chambali (ICH). Kecelakaan terjadi setelah mobil Kijang Innova diserempet oleh mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan oleh tersangka Handana Riadi Hanindyoputro (HRH/25). “Kecelakaan yang asal mula penyerempetan oleh HRH kepada Aiptu ICH tersebut harus diusut secara adil, transparan, dan profesional,” tegas politisi PAN ini, Minggu (27/12). Dia tidak ingin kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, dinilai masyarakat ada diskriminasi. Jangan sampai ada perlakuan khusus kepada Aiptu Imam dan sebatas mengkambinghitamkan tersangka Handana.

BACA JUGA: Jerman Hendak Tunggangi FPI, Pemerintah Diminta Tegas

Terlebih, Handana mengaku sempat dipukul Imam sebelum peristiwa itu terjadi. “Jika memang pengakuan HRH tersebut benar, tentu Aiptu ICH harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” katanya. “Jangan sampai tindakan Aiptu ICH dibiarkan dan seakan-akan kebal secara hukum,” tegasnya. Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

BACA JUGA: Fadli Zon Bilang Diskriminasi HRS dan FPI Kentara, Muannas: Anda Ini Membela Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

"Pimpinan Polri harus memerintah untuk dilakukan penyelidikan yang transparan dan terbuka," ucapnya. Menurut dia, jika Polri tak transparan maka bisa menjadi fitnah opini di masyarakat. "Ya penyelidikan yang transparan dan terbuka, agar jangan jadi fitnah lewat opini," ucapnya. Sementara mantan Menteri Olahraga Roy Suryo mengatakan ICH seharusnya juga dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Imbas Wajib Bawa Hasil Tes Antigen-PCR, Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun

“Aiptu ICH juga layak jadi tersangka,” cuitnya di akun Twitter-nya, Minggu (27/12). Dia menilai Aiptu ICH yang mengendarai Kijang Innova tidak cakap dalam mengendalikan kendaraan. Faktanya mobil tersebut kehilangan kendali dan menyeberang ke jalur berlawanan hingga menabrak 3 motor. “Secara fakta, di tangannya lah, Innova tersebut bisa terpental, melompati median dan menabrak 3 motor yang mengalibatkan korban meninggal dunia,” kata pakar Telematika ini.

BACA JUGA: Ungkap Hasrat Menikah Muda dengan Tissa Biani, Dul Jaelani Juga Siapkan Target

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa tersangka HRH telah ditahan pihak kepolisian. Pegawai bank BUMN ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka kami tahan di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," katanya. Dikatakannya, kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Rayakan Malam Natal Bersama Azka dan Ibunya, Deddy Corbuzier Bicara Kemenangan

HRH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, juga didukung sejumlah alat bukti. Ada dua saksi yang mengaku melihat mobil milik HRH menyalip dari sebelah kiri. Mobil yang dikemudikan HRH itu kemudian menabrak mobil milik ICH hingga hilang kendali. Mobil ICH meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor. Hal serupa juga terbukti dari rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi. Meski demikian, Sambodo mengatakan peristiwa penyerempetan tersebut terjadi karena ada kasus pemukulan oleh Aiptu ICH sebelumnya.

BACA JUGA: Tim Penyelidikan Komnas HAM Periksa Senpi dan Sajam dalam Bentrokan Polisi-Laskar FPI

Dalam pemeriksaan, HRH mengaku dipukul Aiptu ICH di belokan Mampang, Jakarta Selatan. Awalnya, Aiptu ICH memotong laju mobil HRH di Mampang. Keduanya cekcok, ICH memukul HRH. Setelah memukul, Aiptu IC disebut segera pergi dari lokasi. "Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo. Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: