Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Musnahkan BMN Senilai Ratusan Juta Rupiah

JAKARTA –  Bea Cukai secara kontinu terus melakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi atas tindak lanjut terhadap barang hasil sitaan. Kali ini, pemusnahan barang milik negara (BMN) dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar dan Bea Cukai Pontianak. Kantor Bea Cukai Blitar menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, Kamis (10/12) lalu . Acara diikuti oleh beberapa instansi terkait diantaranya Kejaksaan, Kominfo, Satpol PP, Rupbasan, Yonif 511, Subdenpom, Pengadilan dan Lapas Blitar. BMN hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 102.228 batang rokok, 810 gram tembakau iris dan 130 botol cairan vape yang berasal dari penindakan periode bulan Juli-Oktober 2020. Total nilai barang sebesar Rp108.442.170 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp48.808.293. Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin mengungkapkan tujuan diadakannya pemusnahan ini adalah demi meningkatkan sinergi dalam pengawasan barang ilegal bersama para instansi penegak hukum agar peredaran barang ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek dapat berkurang. “Harapannya, kerjasama ini dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya. Selain itu, pada Jumat (18/12), Bea Cukai Pontianak, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Satgas Pamtas Yonif/642/KPS, dan BNNP Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Barat. Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus di wilayah Kalimantan Barat mulai dari Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Barang bukti tersebut ialah narkotika jenis sabu sebanyak 11.221,95 gram dan narkotika jenis biji ganja sebanyak 9.691,9 gram. “Dari pengungkapan tersebut telah diselamatkan sebanyak kurang lebih 109.160 jiwa atas penyalahgunaan narkoba. Hal ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: