Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,35 M

fin.co.id - 28/12/2020, 16:14 WIB

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,35 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil didakwa menerima suap senilai total Rp1,35 miliar dari pengusaha Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menyatakan, suap tersebut diterima Rizal dalam bentuk SGD100 ribu (sekitar Rp1,068 miliar) dan USD 20 ribu (sekitar Rp283,56 juta).

"Terdakwa Rizal Djalil sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima hadiah sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata Jaksa Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12).

Adapun penerimaan suap bertujuan agar Rizal mengupayakan perusahaan milik Leonardo Jusminarta Prasetyo, Minarta Dutahutama, menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Jaksa mengungkap perkenalan Rizal dan Leonardo pertama kali terjadi pada acara kedinasan di Bali, 2016 lalu. Rizal disebut diperkenalkan oleh mantan adik iparnya, Febi Festia.

Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di DIrektorat PSPAM.

"Yang kemudian dijawab oleh terdakwa 'Saya tahunya Pak Nasir lah', kemudian Natsir menjawab 'Iya Pak, nanti saya koordinasikan'. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," ucap Jaksa Ikshan

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir.

Selanjutnya Leonardo dan Festia datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan dirinya orang yang dimaksud Rizal.Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.

Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Berdasarkan klarifikasi dari pihak auditor tersebut, didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp37,23 miliar.

Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp18 miliar.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Natsir selanjutnya digantikan oleh Muhammad Sundoro alias Icun yang meminta agar Kepala Satger SPAM Strategis baru yaitu Rahmat Budi Siswanto mengakomodasi permintaan Rizal tersebut.

Admin
Penulis