Bea Cukai Pantau Perkembangan Harga Rokok di Bekasi dan Medan

Bea Cukai Pantau Perkembangan Harga Rokok di Bekasi dan Medan

JAKARTABea Cukai Kembali mengadakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) khususnya pada produk rokok di Bekasi dan Medan. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pemantauan perkembangan harga rokok di pasaran. Tim Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemantauan di empat kecamatan pada Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berlokasi di Medan Satria, Sukawangi, Cikarang Selatan dan Setu pada tanggal 21 dan 22 Desember 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menyampaikan bahwa pengawasan dan pemantauan ini dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19. “Pemantauan harga dilakukan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi harga jual eceran yang tertera di pita cukai rokok,” jelasnya. Disisi lain, petugas Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap pengedaran rokok ilegal di pasar, serta melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. “Upaya ini terus kami lakukan agar masyarakat dapat mengerti tentang bahaya dan larangan rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan masyarakat,” ujar Bobby. Seain itu, sebelumnya telah dilakukan kegiatan serupa oleh Bea Cukai Medan dengan melakukan pemantauan selama empat hari berturut-turut yaitu dari Kamis (10/12) hingga Selasa (15/12) yang dilakukan di enam wilayah yaitu di Kota Medan sendiri meliputi Medan Marelan dan Medan Timur, Kota Binjai meliputi Binjai Kota dan Binjai Barat, Kabupaten Langkat meliputi Sawit Seberang dan Padang Tualang. “Kegiatan monitoring HTP ke lapangan dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai surat edaran Bea Cukai nomor SE-18/BC/2017,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid. Selain monitoring, kata Dadan, Bea Cukai Medan juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal untuk menekan peredaran produk rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. “Rokok ilegal adalah parasit bagi negara dan masyarakat. Mari dukung aksi gempur rokok ilegal dengan segera laporkan jika ada kasus tersebut kepada Bea Cukai setempat,” himbau Dadan. (rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: