Bupati Bolaang Mongondow Timur Minta Maaf

Bupati Bolaang Mongondow Timur Minta Maaf

BOLTIM - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, menyatakan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Terkait pernyataannya tentang Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang sempat viral di media sosial. "Saya memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Saya sama sekali tidak ada maksud lain, selain bagaimana masyarakat bisa ringan bebannya," ungkap Bupati Boltim, saat bertemu dengan Deputi Bidang Pembiayaan KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, di Boltim, Senin (28/12). Turut hadir dalam kesempatan itu, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Hukum dan Pengawasan Agus Santoso, dan Kepala Perwakilan OJK Provinsi Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara Darwisman. Sehan mengaku, pernyataannya itu spontan terucap setelah mendapati beberapa nasabah yang akan menerima Banpres Produktif Usaha Mikro dari salah satu lembaga pembiayaan. Bupati Sehan memuji adanya BPUM yang sangat membantu masyarakat kecil dan berharap program yang bagus ini bisa dilanjutkan pada 2021. "Saya juga berharap akan banyak lagi masyarakat di Boltim yang menerima BPUM ini," ucap Bupati. Bupati Bolaang Mongondow Timur juga meminta agar pengawasan di lapangan terkait penyaluran BPUM ini terus ditingkatkan. "Sekali lagi, saya minta maaf pada Menteri Teten karena spontanitas saya yang lalu menjadi viral. Saya hanya ingin pelaksana di lapangan diawasi," aku Sehan. Pada prinsipnya, Bupati Boltim sangat respek atas adanya program BPUM ini. "Ini bentuk kasih sayang kepada masyarakat, jangan sampai rakyat Boltim tidak dapat lagi. Saya minta maaf sudah bikin gaduh," imbuh Sehan. Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa Banpres Produktif tidak ada kaitannya dengan bisnis apapun dari lembaga pengusul BPUM. "Tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan BPUM dan disalurkan sesuai ketentuan. Yaitu, langsung ke rekening yang bersangkutan. Tidak ada kaitannya dengan rekening lembaga pengusul dan tak dipungut biaya apapun," tegas Hanung. Hanung menilai, dalam hal penyaluran BPUM, harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. “KemenKopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” tambah Hanung. Mengenai permasalahan nasabah yang disampaikan Bupati Sehan Landjar, Hanung menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan salah satu lembaga pembiayaan pengusul BPUM yakni Esta Dana Ventura kepada UMKM merupakan kewenangan atau ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Perwakilan OJK provinsi Sulut, Gorontalo, dan Malut Darwisman mengatakan, ada salah pemahaman di publik terkait penyaluran BPUM ini. Namun, pihaknya menjanjikan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan yang menyusukan BPUM akan terus dilakukan OJK. "Dan kalau ada pelanggaran di dalamnya, akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," pungkas Darwisman. (rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: