DPD RI Kepulauan Riau Apresiasi Kinerja Bea Cukai Batam

DPD RI Kepulauan Riau Apresiasi Kinerja Bea Cukai Batam

BATAM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kepulauan Riau mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam di tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh ketua rombongan DPD RI Kepulauan Riau, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc, M.Sc saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, pada Senin (21/12) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata memaparkan, capaian kinerja kantornya antara lain penerimaan, pengembangan sistem, pemberian fasilitas, serta penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2020. “Bea Cukai Batam telah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp290,67 miliar atau 109,64% dari target yang telah ditentukan,” ungkapnya. Penerimaan tersebut, kata Susila, bersumber dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai. Penerimaan bea masuk sebesar Rp250,54 miliar, penerimaan bea keluar sebesar Rp24,38 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp15,75 miliar. “Saya sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala Bea Cukai Batam atas kinerja dan prestasi yang telah dicapai, belum tutup tahun tetapi capaian penerimaan sudah di atas 100% semua,” ucap Richard. Pada tahun 2020, Bea Cukai Batam juga melakukan pengembangan sistem manajemen logistik di Batam melalui Batam Logistic Ecosystem (BLE), yang bertujuan untuk memberi kemudahan kepada para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Mulai dari perizinan usaha, arus lalu lintas barang, imigrasi, karantina, sandar kapal, bongkar-muat hingga trucking barang. BLE juga akan memangkas biaya dan waktu pelayanan terhadap logistik di Batam. “Saya juga mengapresiasi Bea Cukai Batam karena mampu membuat sistem baru yaitu sistem pemetaan logistik melalui BLE, dimana proyeksinya akan menciptakan efisiensi 70% hingga 90%. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Batam,” tambah Richard. Selain itu, Susila juga menjelaskan bahwa selama masa pandemi, Bea Cukai Batam telah memberikan fasilitas kemudahan impor barang penanggulangan Covid-19 seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Sampai dengan Desember 2020, ada 290 dokumen terkait pemberian fasilitas kemudahan impor dan pengeluaran barang tersebut. Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 505 kali sepanjang tahun 2020. Total nilai barang yang ditegah oleh Bea Cukai Batam sebanyak Rp162,51 miliar. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp127, 65 miliar. “Ke depannya, Bea Cukai Batam dan DPD RI Kepulauan Riau akan melakukan kerja sama dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat, untuk mengurangi angka pelanggaran, meningkatkan kepatuhan dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku terkait lalu lintas barang di Indonesia,” pungkas Richard.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: