Wujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor

Wujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor

JAKARTA – Demi mewujudkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan terjaganya stabilitas sistem keuangan, Bea Cukai gelontorkan sejumlah insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan. Fasilitas ini diyakini dapat meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor, serta selaras dengan pelaksanaan program PEN pemerintah yang berfungsi untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19. Salah satu fasilitas yang digelontorkan adalah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Pada tanggal 23 Desember 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, pada Selasa (29/12) mengatakan, bahwa pemberian fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnisnya hingga ke mancanegara, sesuai dengan fungsi Bea Cukai, yaitu trade facilitator. “Hal ini juga sebagai bagian dari kegiatan PEN, sehingga kami berharap perusahaan yang mendapat fasilitas akan berperan dalam peningkatan kegiatan perekonomian dalam negeri, khususnya dalam kondisi pandemi ini," ujarnya. PT Rolls Stone Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasir silika dan resin. Direncanakan ekspor selanjutnya perusahaan ini senilai USD 36.000.000 per tahunnya. Sedangkan, PT Sino Zone Industry Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO), dengan hasil produksi berupa stearic acid, glycerine, soap, dan hydrogenated palm strearin. Dengan fasilitas kawasan berikat tersebut, menurut Decy, kedua perusahaan bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impornya. Ia menambahkan, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain, seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar lokasi perusahaan. Tak hanya kawasan berikat, fasilitas lainnya yang juga kerap digaungkan manfaatnya oleh Bea Cukai adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Pada tanggal 21 Desember 2020, Bea Cukai Semarang mensosialisasikan fasilitas ini bersamaan dengan kesempatan asistensi PT Inizio Furniture, pabrik furniture yang bertempat di Kaliwungu Kabupaten Kendal. Petugas Bea Cukai memberikan asistensi kepada perusahaan dengan mendalami proses bisnis perusahaan sehingga nantinya fasilitas yang didapatkan sesuai dan memberikan dampak positif bagi perkembangan perusahaan. Selain mengenalkan KITE IKM, petugas juga menjelaskan mekanisme pembiayaan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor) yang dinilai dapat meringankan cashflow perusahaan dan dapat dimanfaatkan sebagai pengembangan riset produk agar semakin dapat bersaing dengan produk luar negeri. PT Inizio ini merupakan pabrik furniture yang fokus mengekspor produknya ke negara-negara di benua Eropa, khususnya Jerman. Perusahaan ini juga yang mendorong perusahaan lokal untuk dapat menembus pasar luar negeri dengan menawarkan kerja sama dengan UMKM lokal lainnya. Dengan rata rata ekspor sebanyak 20-30 kontainer setiap bulan, potensi ekspor perusahaan ini dinilai dapat semakin besar dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang disediakan Bea Cukai.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: