Soal Kasus HRS-Firza, Cendekiawan NU: Harusnya Penyebar yang Dibidik, Pelaku Justru Korban

Soal Kasus HRS-Firza, Cendekiawan NU: Harusnya Penyebar yang Dibidik, Pelaku Justru Korban

JAKARTA - Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir angkat suara soal kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein. Ia menyandingkan kasus HRS tersebut dengan perkara dugaan video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Ariel Noah sebagai tersangka. Menurutnya, polisi dalam menangani ketiga kasus itu seharusnya membidik pelaku yang menyebarkan chat maupun video mesum ke media sosial. "Sama dg kasus Ariel, atau Gisel, seharusnya yang dibidik secara hukum itu yang menyebarkan komunikasi, video atau foto pribadi orang lain," kata Gus Nadir melalui akun Twitter @na_dirs, Selasa (29/12). Ia menilai, para pihak yang diduga terlibat dalam chat maupun video mesum itu merupakan korban. Lebih lanjut, ia memandang batas urusan privasi dan publik menjadi kacau apabila pihak-pihak tersebut ditetapkan menjadi tersangka. "Bukan “pelaku”-nya. Mereka justru korban, bukan malah jadi tersangka. Batas urusan privacy dan publik jadi kacau," katanya. [embed]https://twitter.com/na_dirs/status/1343866499551821825?s=19[/embed] Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein. “PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa (29/12). Febriyanto mengungkapkan, kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut. “Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,” ujar Febriyanto. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: