SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim, FPI Sebut Pengalihan Isu

SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim, FPI Sebut Pengalihan Isu

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein tidak sah menurut hukum. Polisi pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim (PN Jaksel) Suharno mengatakan tunggal praperadilan PN Jaksel telah memerintahkan kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein yang proses penyidikannya dihentikan Polri, dilanjutkan kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum. "Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," katanya, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Haikal Hasan Ditanya Bukti Mimpi Rasulullah, Refly Harun: Yang Bermasalah Itu Orang yang Melapor

Dijelaskannya sidang dipimpin oleh hakim tunggal Meritaat Anggarasih. Dan putusannya dibacakan pada Selasa (29/12). Dijelaskan Suharno dalam pemohon praperadilan atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Karenanya, termohon harus melaksanakan putusan tersebut. "Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," tegasnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA: Risma Disarankan Benahi Sistem di Kemensos daripada Sibuk Pencitraan di Kolong Jembatan

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum. Kasusnya sempat dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Putusan pengadilan memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby. Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Disebutkan Aby, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Untuk itu dia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA: Kemenhub Imbau Pemudik Libur Nataru Kembali ke Jabodetabek Lebih Awal

Dilanjutkan Aby, upaya praperadilan dilakukan karena kliennya ingin mengetahui alasan SP3. "Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, mempertanyakan kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak," ujarnya. "Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," lanjutnya. Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan tersebut. Polisi menurutnya, saat ini menunggu salinan putusan.

BACA JUGA: Dorong Pemulihan Ekonomi, LPDB-KUMKM Jalin Sinergi dengan TaniHub

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan (PN Jaksel)," ujar Febrianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebagai termohon, pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan. "Kita menunggu hasil petikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," katanya. Yusri belum mau merespons lebih jauh atas putusan pengadilan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jaksel.

BACA JUGA: Menteri PUPR Tinjau Penataan Kawasan Taman Anggrek Kebun Raya Bogor

"Kita tunggu semua kita kan belum tahu ini (petikan putusan) ya," imbuh Yusri. Sementara perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita mempertanyakan putusan yang begitu cepat. "Menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan NO.151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan 6 Ton Gula Pasir kepada Pemkab Mempawah

Wisnu menyebut, pihaknya hingga kini belum menerima hasil putusan praperadilan secara resmi dari PN Jaksel. Bahkan, sejak awal dirinya tak mengetahui jalannya praperadilan ini. "Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami, bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media. Bagaimana mungkin terhadap Kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai di media, sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya. Apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," tegasnya.

BACA JUGA: Dengan Tegas Natalius Pigai Mengaku tak Butuh Ucapan Selamat Natal

Sementara Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. "Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz. "Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ucapnya. Sedangkan Ketua DPP FPI Slamat Maarif mengatakan ada upaya terus-menerus menjatuhkan habib Rizieq.

BACA JUGA: Soal Afirmasi Ahmadiyah, Tifatul: Konsultasi sama Wapres, Beliau yang Nyatakan Menyimpang

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucapnya. Diketahui, polisi awalnya telah menetapkan Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017. Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim, Stafsus Menkeu Nasihati Said Didu: Sebaik-baiknya Komentar adalah Berhati-hati

Selanjutnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka. "Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang kala itu dijabat Brigjen Pol M Iqbal, Minggu, 17 Juni 2018. Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu. "Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal. "Ini kewenangan penyidik," ujar Iqbal.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: