Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Rencananya, sidang akan digelar perdana pada Senin (6/12) pekan depan. “Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat (3/12). Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar. “Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” ucapnya. Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara. Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, yang sedang diselidiki oleh KPK. (riz/fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: