Tarif Empat Jenis Pajak Naik

Tarif Empat Jenis Pajak Naik

CILACAP - Bupati Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap sepakat merevisi tarif Perda Pajak di Kabupaten Cilacap. Hasilnya, dari 11 jenis pajak, ada empat jenis pajak yang tarifnya naik antara 1 hingga 5 persen, dan 7 jenis pajak lainnya tidak mengalami kenaikan. Hasil pembahasan Raperda tentang Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pansus VI DPRD Cilacap menyebutkan, setelah mencermati pasal demi pasal atas Raperda tersebut, baik pembahasan internal maupun dengan BPPKAD dan Bagian Hukum Setda, ada sejumlah usulan bupati yang disetujui, ada yang disetujui dengan tarif lebih tinggi dibanding usulan semula, ada juga yang tidak disetujui karena tidak ada payung hukumnya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Menag Yaqut Gegabah Memelintirkan Istilah Populisme Islam

Jenis pajak yang mengalami kenaikan yakni, pajak penerangan jalan, dari tarif sebelumnya sebesar 9 persen, naik 1 persen atau menjadi 10 persen. Pajak Mineral Bukan Logam/Batuan, dari tarif pajak saat ini sebesar 20 persen, naik 5 persen atau menjadi 25 persen. Kemudian jenis pajak Parkir, yang saat ini dikenai tarif 20 persen, naik 5 persen atau menjadi 25 persen. Serta Pajak Air Tanah yang saat ini dikenai tarif 10 persen, naik 5 persen, menjadi 15 persen. Sedangkan jenis pajak yang tidak naik adalah pajak hotel, pajak restoran, dan pajak sarang burung walet yang tetap sebesar 10 persen, pajak hiburan tetap di angka 10 hingga 35 persen, pajak reklami tetap 25 persen, dan BPHTB tetap di tarif 5 persen.

BACA JUGA: Haikal Hasan Ditanya Bukti Mimpi Rasulullah, Refly Harun: Yang Bermasalah Itu Orang yang Melapor

PBB-P2, untuk kategori NJOP sampai dengan Rp 2 miliar tetap di angka 0,1 persen, NJOP di atas Rp 2 miliar tetap sebesar 0,2 persen. Sedangkan usulan ketetapan minimal sebesar Rp 10.000 tidak disetujui oleh Pansus. Wakil Ketua Pansus VI Suheri meminta kepada Pemkab Cilacap untuk segera mensosialisasikan secara merata Perda Pajak daerah ini, supaya masyarakat bisa memahami tentang peran serta dan fungsi pajak daerah, dan membantu target pajak pemerintah bisa tercapai maksimal. Melihat kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi covid-19, DPRD dan Bupati sepakat Perda pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2021.

BACA JUGA: Risma Disarankan Benahi Sistem di Kemensos daripada Sibuk Pencitraan di Kolong Jembatan

"Adanya peningkatan tarif pada empat jenis pajak, diharapkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah di tahun mendatang," katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa (29/12). Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap Subiharto mengatakan, pasca Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 18 tahun 2010 tentang pajak daerah ditetapkan menjadi Perda, untuk mengatur pelaksaan teknis, Pemkab Cilacap segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup). "Perda ini kan baru aturan dasarnya, teknis atau operasionalnya nanti akan diatur di Perbup," katanya kemarin.

BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan Jalan Tol, Kementerian PUPR Kembangkan Aplikasi BPJT Info

Sedangkan untuk efektif pelaksanaan sendiri, dia menambahkan, ada yang bisa dimulai tahun 2021, ada yang baru di tahun 2022. "Tidak semua dimulai pada 2021, ada juga yang baru efektif di 2022," imbuhnya. Saat ini Pemkab akan melihat jenis-jenis pajaknya terlebih dahulu, jika ada persamaan akan dijadikan dalam satu Perbup. Seperti terkait setoran dan non tunai akan dijadikan dalam satu Perbup. "Tetapi yang sifatnya parsial akan diatur tersendiri," pungkasnya. (nas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: