FPI Dilarang, Fadli Zon: Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

FPI Dilarang, Fadli Zon: Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara soal keputusan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Ia menyebut, pelarangan suatu organisasi tanpa adanya proses pengadilan merupakan praktik otoritarianisme. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," ujar Fadli melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12). Ia bahkan menyebut, pelarangan tersebut ibarat pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi. "Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," ucapnya menambahkan. Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktifitas dalam bentul apapun oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia. Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: