Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

LAMPUNG – Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas, Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi hingga menjelang akhir tahun. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dan Bea Cukai Malang. Bea Cukai Lampung menyusuri Lampung Timur, tepatnya kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti untuk menyosialisasikan rokok ilegal kepada penjual eceran pada tanggal 22-23 Desember 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan bahwa pihaknya konsisten mencegah peredaran rokok ilegal secara preventif melalui sosialisasi. “Dalam sosialisasi, dijelaskan jenis-jenis rokok ilegal antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan,” ujar Esti. Dijelaskan pula mengenai cara identifikasi sederhana terhadap pita cukai palsu seperti melihat kualitas pita cukai, keutuhan pita cukai, ketidaksesuaian jumlah batang pada pita, ketidaksesuaian jenis rokok pada pita, hingga identifikasi dengan sinar UV. Kemudian, Bea Cukai Bandar Lampung juga menyambangi Kabupaten Lampung Utara tepatnya di Kecamatan Abung Selatan dan Kotabumi Selatan. Esti menyampaikan bahwa berbeda dengan sebelumnya, semua toko yang didatangi Bea Cukai tidak ada satupun yang menjual rokok ilegal. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan peredaran rokok ilegal tersebut akan membawa dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri maupun negara,” kata Esti. Selain itu, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di daerah Malang, Bea Cukai bersama Dinas Kominfo Kabupaten Malang juga telah menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai pada Selasa (15/12) lalu. Bea Cukai Malang menyampaikan informasi tentang definisi cukai, kategori barang yang dikenai cukai, dasar hukum, hingga penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, juga membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda Kabupaten Malang. Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan para penjual eceran mengenai dampak ekonomi dan kesehatan dari beredarnya rokok ilegal, sehingga timbul semangat untuk bersama-sama memberantasnya. “Hal ini jika dilakukan sepenuhnya akan membawa ekonomi masyarakat bahkan negara akan semakin maju dan sejahtera untuk kedepannya,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Santje Asbay.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: