Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Disita Bea Cukai Medan

Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Disita Bea Cukai Medan

MEDAN – Terus memerangi peredaran barang ilegal, tim operasi gempur Bea Cukai Medan telah melakukan penindakan terhadap 591.030 batang rokok tidak dilekati pita cukai dan ribuan botol miras ilegal. Sejumlah rokok tersebut terkemas dalam 36 karton dan 61 slop pada sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid, menyampaikan kronologi penindakan rokok yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil box membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan akan dipasarkan. Atas informasi tersebut, pada Jumat (18/12), tim Bea Cukai Medan melakukan penghentian dan pemeriksaan atas sarana pengangkut dan didapati lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Setelah melakukan wawancara terhadap supir, kata Dadan, didapati informasi bahwa rokok tersebut diperoleh dari rumah pelaku. Tim segera mendatangi rumah dimaksud dan menemukan rokok ilegal sebanyak 31 karton. “Barang bukti sebanyak 591.030 rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp1.004.751.000 dengan menggagalkan potensi kerugian negara sebesar Rp437.362.200,” ujar Dadan saat dimintai keterangan pada Rabu (30/12). Usai aksi penindakan dilakukan, pelaku dan barang bukti diamankan di Bea Cukai Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dadan menjelaskan penyelundupan rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, Dadan menyampaikan operasi gempur oleh Bea Cukai Medan juga berhasil mengamankan 1434 botol miras lokal tanpa pita cukai dan 240 liter miras siap kemas dengan potensi kerugian negara sebesar Rp46.979.000. “Petugas juga mengungkap dua pabrik miras ilegal dan juga menindak sejumlah pelaku usaha tempat penjualan eceran yang tidak memililki izin nomor pokok pengusahan barang kena cukai (NPPBKC) sehingga menghasilkan tagihan negara senilai Rp80 juta atas pelanggaran itu,” tambah Dadan. Menurutnya, barang ilegal adalah parasit negara dan masyarakat. Maka dari itu, Bea Cukai Medan akan terus berusaha untuk membasmi barang ilegal beserta peredarannya. “Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung aksi dan menyukseskan kampanye ini dengan cara melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Medan jika ada indikasi pelanggaran,” pungkas Dadan.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: