KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020

KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan 109 tersangka sepanjang 2020. Penetapan itu berdasarkan 91 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK. "Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/12). Nawawi menuturkan, ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari berbagai kasus yang ditangani KPK sepanjang 2020. Ia mengungkapkan, sepanjang 2020 KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkracht, dan 108 eksekusi perkara. Selain itu, Direktorat Penyidikan KPK sepanjang 2020 juga telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap 78 perkara. Sementara perkara yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan sebanyak 130, dengan rincian 67 kasus carry over sementara sisanya 63 kasus berdasarkan sprindik yang diterbitkan pada 2020. "Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada tahun 2020 adalah sebanyak 5616 saksi dan 160 tersangka," ungkap Nawawi. Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan, KPK telah melakukan 53 penggeledahan dan 161 penyitaan terkait perkara yang tengah ditangani. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: