Bea Cukai Akhiri Tahun 2020 dengan Sosialisasi Tarif Cukai Rokok

Bea Cukai Akhiri Tahun 2020 dengan Sosialisasi Tarif Cukai Rokok

JAKARTA – Di awal Desember 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul.” Melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, sekaligus perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut terus gencar disosialisasikan Bea Cukai kepada masyarakat hingga di penghujung tahun 2020, termasuk menggelar sosialisasi alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah daerah dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan peredaran rokok ilegal. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang yang menggelar sosialisasi DBHCHT di Gedung Monumen PKK Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 28-29 Desember 2020. “Sosialisasi ini dihadiri perwakilan UMKM yang berada di Kabupaten Semarang dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Banyak peserta dari UMKM yang menanyakan syarat-syarat untuk membuka pabrik dan usaha yang berhubungan dengan cukai. "Sedangkan umumnya para pegawai pemkab menanyakan proses pelaporan ke Bea Cukai Semarang jika menemukan indikasi rokok ilegal di wilayah kerja mereka,” ungkap pegawai Bea Cukai Semarang, Muhammad Rivai Romadhan, pada Rabu (30/12). Kegiatan serupa juga digelar di Kudus pada tanggal 23 Desember 2020. Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk tahun 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pengusaha hasil tembakau dan bagian perekonomian pemerintah daerah se-eks Karesidenan Pati selaku DBHCHT. Bahasan lainnya dalam sosialisasi tersebut adalah refocusing alokasi DBHCHT untuk tahun 2021. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo berharap pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri hasil tembakau terhadap tarif cukai tahun 2021 yang akan mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen dari tarif cukai tahun 2020. Adapun mengenai refocusing alokasi DBHCHT, ia menjelaskan kepada Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Pati selaku Pengelola DBHCHT bahwa terdapat perubahan alokasi yang cukup besar dalam pemanfaatan DBHCHT. “Semula pengalokasiannya sebesar 50% untuk jaminan kesehatan masyarakat, kini menjadi hanya 25%. Sebesar 50% lainnya akan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam bentuk bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok. Sedangkan sisanya sebesar 25% akan dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang cukai.” Tak hanya di Semarang dan Kudus, sosialisasi cukai juga digelar di Sampit bersamaan dengan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) di bulan Desember 2020 oleh para petugas Bea Cukai Sampit. Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa toko di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: