Amnesty International: Pelarangan FPI Berpotensi Melanggar Hak Berserikat dan Berekspresi

Amnesty International: Pelarangan FPI Berpotensi Melanggar Hak Berserikat dan Berekspresi

JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai keputusan pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berpotensi melanggar hak berserikat dan berekspresi masyarakat. "Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikan dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12). Usman memandang, pelarangan secara sepihak oleh pemerintah tersebut bisa terjadi lantaran adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ia menyesalkan keputusan pemerintah itu. Sebab, kata dia, keputusan tersebut secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas melalui mekanisme teguran serta pemeriksaan pengadilan. "UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," katanya. Pemerintah, kata dia, sebaiknya tidak mengeluarkan keputusan sepihak terkait pelarangan tersebut. Ia meminta pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan sebelum mengeluarkan keputusan. "Misalnya, proses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender. Itu kewajiban negara," ucap Usman. Usman memahami adanya segelintir masyarakat yang menentang dugaan sikap intoleran berbasis kebencian, agama, ras, atau asal-usul kebangsaan oleh pengurus dan anggota FPI. Meski begitu, Usman mengingatkan terdapat aturan yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenag-wenang negara. Tindakan sewenag-wenang itu, dinilainya, sama dengan hukum yang melindungi hak asasi manusia. "Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," tutur Usman. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12). Pelarangan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh enam menteri dan kepala lembaga. Para menteri dan kepala lembaga itu antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: