DK PBB Sahkan Resolusi Indonesia

DK PBB Sahkan Resolusi Indonesia

JAKARTA - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267. Resolusi yang berhasil lolos pada 29 Desember ini, diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan resolusi tersebut berupa perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yaitu badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

BACA JUGA: KPK Akui Punya Tunggakan Penyelesaian 4 Perkara, Begini Perkembangannya

"Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (30/12). Retno memaparkan, beberapa poin dari Resolusi 2560 tersebut diantaranya, mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme, menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme.

BACA JUGA: KPK Akui Punya Tunggakan Penyelesaian 4 Perkara, Begini Perkembangannya

Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi, menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif, Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme dan menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Polri Dampingi Komnas HAM Periksa Benda Temuan Penembakan 6 Laskar FPI

"Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini," tuturnya "Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020," imbunya. Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, kata Retno, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin tiga Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988) serta Komite non-proliferasi senjata masal (1540).

BACA JUGA: Bea Cukai Nyatakan Siap Bantu Akses Kepabeanan di Pelabuhan Patimban

"Kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait," ujarnya. Melalui kepemimpinan Indonesia, Komite Sanksi telah berhasil meningkatkan profilnya, menjaga kredibilitas dan kesatuan anggotanya. Hal ini tidak terlepas dari peran signifikan Indonesia yang selalu memfasilitasi dan menjembatani berbagai perbedaan, termasuk mendorong konsensus dalam berbagai pengambilan keputusan sulit.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Video Syur Gisel Jadi Bulan-bulanan, Warganet: Kurang Kerjaan Ngelaporin

"Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019" ucapnya. Dapat disampaikan, bahwa selama keanggotaan tidak tetap di DK PBB periode 2019-2020, Indonesia telah memprakarsai dua resolusi penting DK PBB yaitu, resolusi 2538 terkait perempuan dalam misi perdamaian PBB dan resolusi 2560 terkait dengan perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: