Fadli Zon Ucap Selamat ke FPI Baru: Jangan Sampai Diributkan Oligarki dan Tirani

Fadli Zon Ucap Selamat ke FPI Baru: Jangan Sampai Diributkan Oligarki dan Tirani

JAKARTA- Tidak menunggu waktu lama bagi kader organisasi Front Pembela Islam (FPI) setelah dibubarkan pemerintah. Sejumlah pengurus FPI langsung bergerak mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI. Deklarasi itu tertuang dalam siaran pers yang tersebar pada Kamis (31/12). Anggota DPR RI Fadli Zon menyambut baik deklarasi tersebut. Dia berharap Front Persatuan Islam ini jangan sampai diributkan oleh pemerintah. "Selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki dan tirani," ujar Fadli Zon dikuti dari twitternya, Kamis (31/12). Fadli Zon sebelumnya menegaskan bahwa pembubaran sebuah organisasi tanpa proses pengadilan merupakan sikap otoriter pemerintah. "Saya tegaskan, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Anggota Komisi I DPR RI ini. Sebelumnya, sejumlah kader FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam yang telah dibubarkan pemerintah. Nama-nama deklarator merupakan mereka yang juga pengurus FPI sebelumnya. Antara lain, lain mantan Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Sabri Lubis. Kemudian Munarman yang pernah tercatat Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman. Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah. Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H. Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi. “Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,” demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam. “Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.” Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. “Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum,” poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: