Soal Pelarangan FPI, Pengurus NU: Harusnya Bersyukur, Padahal Pantas Dilarang Sejak Beberapa Tahun Lalu

Soal Pelarangan FPI, Pengurus NU: Harusnya Bersyukur, Padahal Pantas Dilarang Sejak Beberapa Tahun Lalu

JAKARTA - Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika Akhmad Sahal berkomentar soal keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Ia mengatakan, langkah pemerintah tersebut seharusnya disyukuri oleh para pendukung FPI. Sebab, pemerintah baru memutskan pelarangan seluruh kegiatan FPI baru-baru ini. "Pendukung FPI harusnya berterima kasih dan beri apresiasi ke pemerintah Indonesia yg baru skrg ini melarang FPI," ujar Sahal dalam akun Twitter @sahal_AS, Kamis (31/12). Menurutnya, FPI sejatinya pantas dilarang sejak beberapa tahun lalu. Namun, kata dia, pemerintah membiarkan FPI untuk tetap berorganisasi selama beberapa tahun hingga akhirnya dinyatakan dilarang pada 30 Desember 2020. "Padahal FPI udah sangat pantas dilarang sejak sekian tahun lalu. Tp nyatanya dibiarkan hidup sampe tgl 30 Des 2020. Harusnya ini disyukuri orang2 FPI," katanya. [embed]https://twitter.com/sahaL_AS/status/1344553701650825216?s=19[/embed] Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). ​​Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud. Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: