Budiman Sudjatmiko: Kemungkinan Ada Kelompok Tertentu Manfaatkan FPI untuk Tujuan Oportunis, Perlu Ditelusuri

Budiman Sudjatmiko: Kemungkinan Ada Kelompok Tertentu Manfaatkan FPI untuk Tujuan Oportunis, Perlu Ditelusuri

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai pemerintah juga perlu melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya donatur Front Pembela Islam (FPI) Ia menduga terdapat segelintir kelompok atau orang yang tak sejalan dengan FPI namun memanfaatkan ormas terlarang yang ditetapkan oleh pemerintah itu. Kelompok itu, Budiman menduga, memanfaatkan FPI guna mencapai tujuan tertentu dengan menyuplai sejumlah dana. "Pembubaran FPI lebih bermakna ideologis u/ bangsa. Tp yg lebih berdampak politik praktis adalah penelusuran siapa2 pembiayanya. Kemungkinan besar kelompok/orang yg tak seideologi dgn FPI tp memakai FPI u/ tujuan2 oportunisnya. Moga2 jd kado Tahun Baru 2021," ujar Budiman dalam akun Twitter @budimandjatmiko, Jumat (1/1). [embed]https://twitter.com/budimandjatmiko/status/1344707585136414724?s=19[/embed] Ia mengatakan, apabila dugaannya benar, maka tindakan tersebut berpotensi membahayakan bangsa. Bahkan dirinya menilai tindakan itu juga dapat memicu konflik sektarian dalam negeri seperti yang terjadi di Maluku 1999 silam. "Jika benar, kebangetan sih mereka ini, membiayai permainan yg sangat berbahaya utk bangsa. Yg jika salah kelola bisa2 memicu konflik sektarian satu bangsa. Spt apa itu? Tanya saudara2 kita di Maluku yg pernah merasakannya...," tambahnya. Budiman mengibaratkan konflik sektarian tersebut layaknya luka bakar. Apabila konflik Maluku diibaratkan luka bakar tingkat I, ia berpandangan, potensi konflik sektarian selanjutnya bisa memicu luka bakar sekujur tubuh. Ia khawatir apabila dugaannya benar dapat berakibat pada kematian ruh kebangsaan dan kemanusiaan "Jika konflik Maluku itu luka bakar parah skala 1 tangan...kita bisa terancam luka bakar parah sekujur tubuh. Infeksinya tak tersembuhkan...dan bisa berakibat kematian ruh kebangsaan & kemanusiaan," ungkap Budiman. [embed]https://twitter.com/budimandjatmiko/status/1344717919805005824?s=19[/embed] Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12). ​​Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya. Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud. Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: