Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak Cuma 15 Tahun, Keluarga Korban Minta...

Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak Cuma 15 Tahun, Keluarga Korban Minta...

  JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta agar penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana. "Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana," kata Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution, Senin (6/12). Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan tanggapan keluarga korban atas penerapan pasal hukum oleh penyidik Kepolisian Daerah NTT terhadap pelaku dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang. Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Adhitya mengatakan pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Membunuh ibu dan anak, kata dia tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara. Di sisi lain, kata dia tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal. Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan. "Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya. Adhitya mengatakan keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, kata dia maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada. (khf/fin)

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: