Kejagung Periksa Direktur ARK dan Pengelola Apartemen South Hills

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa dua orang saksi. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri periode 2012-2019 dengan tersangka TT. "Para saksi yang diperiksa adalah WW selaku Direktur Pemasaran PT Asia Raya Kapital (ARK) dan LAT selaku Pengelola Apartemen South Hills," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Desember 2021. Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat sendiri dan dialami para saksi. “Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya. Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.(rls/lan/gw)
Sumber: