Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Eksekusi Politikus PAN Sukiman

Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Eksekusi Politikus PAN Sukiman

JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. "Rabu (3/02) Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2). Sukiman bakal menjalani hukuman selama enam tahun penjara berdasarkan putusan MA Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 dikurangi masa tahanan. Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu. Tak hanya pidana penjara, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. "Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali. Selain Sukiman, pada hari yang sama, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin. Berdasarkan putusan MA Nomor 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021, Djoko bakal menjalani hukuman 5 tahun pidana dikurangi masa tahanan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017. "Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: