Meletakkan Motor di Badan Jalan Lalu Peras Korbannya, Residivis Diringkus Polisi

Meletakkan Motor di Badan Jalan Lalu Peras Korbannya, Residivis Diringkus Polisi

MUARA ENIM – Berbagai macam modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Salah satunya pelaku nekat menghentikan laju kendaraan roda empat dengan cara meletakkan sepeda motor dibadan jalan dengan posisi melintang. Aksi inilah yang dilakukan Alfin Yulizun (28), warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada bulan November lalu di perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih. Akhirnya residivis kambuhan dengan kasus yang sama ini berhasil diciduk Team Trabazz Polsek Gunung Megang, Minggu (5/12) pukul 07.30 WIB. Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan awal kejadian itu terjadi pada bulan November 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ahmad Siregar (43), warga Jalan Pipa PUSRI No 222 Karang Jaya Gandus, Palembang, mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna silver BG 9227 NI bermuatan satu unit mesin genset melaju dari Lahat menuju Palembang. “Saat itu korban bersama rekan-rekannya hendak pulang dari pengerjaan jembatan penyeberangan Sungai Lematang di Lahat,” ujar Herli, Senin (6/12). Kemudian sekira jam 21.00 WIB tepatnya perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih. Korban melihat ada pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Gt Warna merah tanpa Nopol. Pelaku menghentikan mobil yang dikemudikan korban untuk berhenti. Selanjutnya pelaku mendahuli mobil korban dan meletakkan sepeda motornya didepan mobil korban dengan posisi melintang. Setelah itu pelaku mendekati mobil dari sebelah kiri sopir mengatakan dengan nada tinggi “Minta duit rokok, ini wilayah kami kamu lewat-lewat bae idak menghargai kami. Minta duet rokok,” ancam pelaku kepada korban. Merasa terancam akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp30.000. Kemudian pelaku masih minta uang kembali. Lalu korban memberikan uang Rp20.000. Ternyata apa yang telah diberikan korban tidak membuat pelaku puas dan minta tambah. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan memberikan uang Rp50.000. Kemudian pelaku masih minta “Kurang ini, tambahlah kalau idak jangan sampai ku hitung sampai limo,” ancam pelaku sambil memegang senjata tajam. “Dibawah ancaman korban memberikan uang Rp100 ribu. Setelah keinginan pelaku terpenuhi korban di perbolehkan meneruskan perjalanan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunung Megang,” katanya. Atas laporan tersebut Team trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan. “Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangkap saat melintas di jalan lintas Desa Tanjung Terang tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(ozi/sumeks.co)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: