Keroyok Satpam Kebun Sawit Sambil Acungkan Gergaji Mesin, Emak-Emak Ditangkap, 6 Lainnya Buron

Keroyok Satpam Kebun Sawit Sambil Acungkan Gergaji Mesin, Emak-Emak Ditangkap, 6 Lainnya Buron

KOTA JAMBI - Anita Rahma, emak-emak berusia 48 tahun, diamankan terkait kasus pengerusakan dan pengeroyokan satpam perkebunan sawit PT Buki Barisan Indah Prima (BBIP). Dari penangkapan Anita, Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan berbagai keterangan dari yang bersangkutan. Terbaru, dari hasil pengembangan itu, ada enam pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni berinisial, Y, D, GJ, AZ, H dan MR. Mereka ditenggarai terlibat pengeroyokan terhadap 4 satpam PT BBIP dan juga melakukan pengrusakan terhadap pos satpam di sana. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. "Saat ini sedang kita dalami dan Tim terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui," kata Kombes Kaswandi, dilansir Jambi-independent.co.id, Selasa, 7 Desember 2021. Kaswandi menambahkan, saat ini tim terus mencari petunjuk untuk mengetahui para keberadaan pelaku. Diketahui sebelumnya, diburunya 6 orang ini setelah Anita berhasil diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pengeroyokan, Anita diketahui sebagai pentolan dari para pelaku yang lain. Kronologi pengeroyokan ini terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2021, di mana saat itu security lainnya secara bersama-sama mendirikan pos satpam tersebut. Pada saat pos telah berdiri dan tinggal pemasangan dinding, secara tiba-tiba datang kelompok tersangka lebih kurang 30 orang rekan melarang untuk mendirikan pos tersebut. Setelah terjadi ribut mulut, di saat itulah datang rekan tersangka dengan membawa mesin chainsaw (gergaji mesin) dan langsung menghidupkan setelah hidup langsung diserahkan kepada rekan tersangka dan langsung menghancurkan pos. Melihat hal tersebut pihak security berusaha menghalangi. Namun mendapat serangan dari tersangka dan rekan lainnya hingga mengalami luka terhadap 4 orang anggota security. Tak hanya itu, mereka juga mengambil buah sawit di sana tanpa seizin perusahaan. Alhasil perusahaan mengalami kerugian hingga Rp9 miliar. Kemudian, tahun 2018 lalu mereka kembali mengklaim lahan sawit dalam HBU PT BBIP dan kembali memanen buah sawit tanpa ini. Akibatnya perusahaan kembali merugi mencapai Rp2,6 miliar. Rupanya, sejak bermasalah, para tersangka sudah berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan hingga Mahkamah Agusng. Namun ditolak. Rupanya mereka kembali berulah pada Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan, Jumat, 29 Oktober 2021, Anita diamankan di Km 46, Kelurahan Simpangtuan, atau tepatnya di basecamp PT BBIP. Akibat perbuatannya, Anita diancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: